For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak dan Angka Kreditnya

Also known as: Permen PANRB 2/2011 · Permen PANRB No. 2 Tahun 2011 · Permen PANRB Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:27 Januari 2011Publication Date:27 Januari 2011
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 61/ΚΕΡ/MK.WASPAN/9/1999 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak dan Angka Kreditnya. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mendukung otonomi daerah dan perkembangan pelaksanaan pengawasan bibit ternak, sehingga perlu mengatur kembali ketentuan yang ada dalam Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 61/ΚΕΡ/MK.WASPAN/9/1999.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi jabatan fungsional Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Bibit Ternak Terampil, Pengawas Bibit Ternak Ahli, pengawasan bibit ternak, Tim Penilai Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak, angka kredit, Diklat alih kelompok, karya tulis ilmiah, tanda jasa/penghargaan, dan organisasi profesi.
  2. Kedudukan Pengawas Bibit Ternak sebagai pelaksana teknis fungsional pada unit organisasi lingkup pertanian pada instansi pemerintah dan merupakan jabatan karier.
  3. Tugas pokok Pengawas Bibit Ternak adalah menyiapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengembangkan dan melaporkan kegiatan pengawasan bibit ternak yang terdiri dari pengawasan mutu bibit, pengawasan mutu benih, serta pengawasan peredaran bibit dan benih.
  4. Instansi Pembina jabatan fungsional Pengawas Bibit Ternak adalah Kementerian Pertanian yang memiliki kewajiban menyusun petunjuk teknis, menetapkan pedoman formasi dan standar kompetensi, menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan, melakukan pengkajian tunjangan jabatan, mensosialisasikan jabatan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, mengembangkan sistem informasi, memfasilitasi pelaksanaan jabatan dan pembentukan organisasi profesi, serta melakukan monitoring dan evaluasi.
  5. Unsur dan sub unsur kegiatan Pengawas Bibit Ternak yang dapat dinilai angka kreditnya meliputi pendidikan, pengawasan proses produksi bibit/benih, pelaksanaan pengawasan mutu bibit/benih, pengembangan metode, pengembangan profesi, dan penunjang kegiatan pengawasan bibit ternak.
  6. Jenjang jabatan Pengawas Bibit Ternak terdiri atas Pengawas Bibit Ternak Terampil dan Pengawas Bibit Ternak Ahli dengan rincian jenjang dan pangkat masing-masing.
  7. Rincian kegiatan Pengawas Bibit Ternak Terampil dan Ahli sesuai dengan jenjang jabatan dan unsur yang dinilai dalam pemberian angka kredit.
  8. Penilaian dan penetapan angka kredit, pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, Tim Penilai, dan pejabat yang mengusulkan angka kredit.
  9. Pengangkatan dalam jabatan fungsional Pengawas Bibit Ternak, formasi jabatan fungsional Pengawas Bibit Ternak, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan Pengawas Bibit Ternak.

1. Pejabat fungsional Pengawas Bibit Ternak yang pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan telah 5 (lima) tahun atau lebih dalam jabatan/pangkat terakhir belum memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, dibebaskan sementara dari jabatannya paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak dan Angka Kreditnya. 2. Pejabat fungsional Pengawas Bibit Ternak yang pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan telah 1 (satu) tahun atau lebih dalam pembebasan sementara belum memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi diberhentikan dari jabatannya paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak dan Angka Kreditnya.

(-)