For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian

Also known as: Permen PANRB 16/2021 · Permen PANRB No. 16 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:12 April 2021Publication Date:12 April 2021
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date12 April 2021
Publication Date12 April 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/17/MPAN/4/2006 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya.

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam bidang pengawasan mutu hasil pertanian. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan jabatan fungsional. Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian diberikan kepada PNS yang memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang penuh dalam pengawasan mutu hasil pertanian. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan, kategori dan jenjang jabatan, serta tugas dan hasil kerja yang harus dicapai oleh Pengawas Mutu Hasil Pertanian. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan persyaratan untuk pengangkatan, penilaian kinerja, dan pengembangan kompetensi bagi PNS yang menduduki jabatan ini.

1. Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Nomor: Per/17/MPAN/4/2006 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya. 2. PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas sesuai jenjang jabatannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 3. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan yang belum memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat, tetap melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan jenjang jabatannya berdasarkan Peraturan Menteri ini. 4. Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan sebagaimana pada ayat (2) wajib memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 5. Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan yang belum memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat sampai dengan batas waktu sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberhentikan dari jabatan fungsionalnya.

(-)