For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya

Also known as: Permen PANRB 53/2012 · Permen PANRB No. 53 Tahun 2012 · Permen PANRB Nomor 53 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:24 September 2012Publication Date:29 Agustus 2012
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date24 September 2012
Publication Date29 Agustus 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 60/KEP/MK.WASPAN/9/1999 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi tuntutan perkembangan di bidang pengendalian hama dan penyakit hewan, pengamanan produk hewan, serta kesehatan hewan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali jabatan fungsional Paramedik Veteriner dan angka kreditnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan istilah-istilah terkait.
  2. Rumpun jabatan Paramedik Veteriner yang termasuk dalam rumpun ilmu hayat.
  3. Kedudukan Paramedik Veteriner sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan pada instansi pemerintah.
  4. Tugas pokok Paramedik Veteriner adalah menyiapkan, melaksanakan, dan melaporkan kegiatan pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan.
  5. Instansi Pembina jabatan fungsional Paramedik Veteriner adalah Kementerian Pertanian, yang memiliki kewajiban menyusun petunjuk teknis, menetapkan pedoman formasi, standar kompetensi, kurikulum pendidikan dan pelatihan, serta melakukan pengkajian tunjangan jabatan.
  6. Unsur dan sub unsur kegiatan Paramedik Veteriner yang dapat dinilai angka kreditnya, meliputi pendidikan, tugas pokok, pengembangan profesi, dan penunjang tugas.
  7. Jenjang jabatan Paramedik Veteriner dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu Paramedik Veteriner Pelaksana Pemula, Pelaksana, Pelaksana Lanjutan, dan Penyelia.
  8. Rincian kegiatan Paramedik Veteriner sesuai dengan jenjang jabatan, serta unsur yang dinilai dalam pemberian angka kredit.
  9. Penilaian dan penetapan angka kredit, pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai, dan pejabat yang mengusulkan penetapan angka kredit.
  10. Pengangkatan dalam jabatan fungsional Paramedik Veteriner, kenaikan jabatan dan pangkat, uji kompetensi, dan formasi.
  11. Pembebasan sementara dan pemberhentian dari jabatan Paramedik Veteriner.

1. Pejabat fungsional Paramedik Veteriner yang pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan telah 5 (lima) tahun atau lebih dalam jabatan/pangkat terakhir dan belum memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, dibebaskan sementara dari jabatannya paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya. 2. Pejabat fungsional Paramedik Veteriner yang pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan telah 1 (satu) tahun atau lebih dalam pembebasan sementara dan belum memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi diberhentikan dari jabatannya paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya.

(-)