on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Alat Dan Mesin Pertanian
Also known as: Permen PANRB 46/2018 · Permen PANRB No. 46 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 46 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian. Latar belakang penetapan jabatan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melaksanakan tugas pelayanan fungsional di bidang pengawasan alat dan mesin pertanian.
Ketentuan Substansial:
Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian termasuk dalam rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan alat dan mesin pertanian pada unit organisasi yang membidangi pertanian pada Instansi Pemerintah. Jabatan ini merupakan jabatan karier PNS.
Jenjang Jabatan:
Jabatan ini merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian dengan jenjang dari terendah hingga tertinggi, yaitu:
Tugas Jabatan:
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian adalah melaksanakan pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian serta pengembangan metode.
Pengangkatan dalam Jabatan:
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi. Persyaratan pengangkatan meliputi status PNS, integritas, kesehatan, ijazah minimal S-1/D-4 di bidang terkait, lulus uji kompetensi, dan nilai prestasi kerja yang baik.
Kompetensi:
PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian harus memenuhi standar kompetensi yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural.
Penilaian Kinerja:
Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan unit organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, manfaat, dan perilaku PNS. Penilaian kinerja meliputi SKP dan Perilaku Kerja.
Instansi Pembina:
Kementerian Pertanian adalah instansi pembina Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, yang bertanggung jawab untuk menjamin standar kualitas dan profesionalitas jabatan.