Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian. Perubahan ini meliputi:
- **Kedudukan Jabatan Fungsional:** Penyuluh Pertanian dan jabatan fungsional lainnya berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang masing-masing pada instansi pemerintah, bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas terkait.
- **Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian:** Terdiri dari kategori keahlian (Ahli Pertama, Muda, Madya, Utama) dan kategori keterampilan (Pemula, Terampil, Mahir, Penyelia).
- **Persyaratan Pengangkatan Jabatan Fungsional:** Melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan PNS, integritas, kesehatan, ijazah sesuai jenjang, dan kinerja baik. Rincian kualifikasi pendidikan diusulkan oleh menteri pertanian.
- **Pengangkatan Melalui Perpindahan:** Harus memenuhi persyaratan PNS, integritas, kesehatan, ijazah sesuai jenjang, lulus uji kompetensi, pengalaman minimal 2 tahun, kinerja baik, dan usia maksimal sesuai jenjang jabatan. Pengangkatan mempertimbangkan ketersediaan lowongan.
- **Penetapan Pengangkatan:** Ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, kecuali untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Medik Veteriner Ahli Utama ditetapkan oleh Presiden.
- **Ketentuan Peralihan:** Penyuluh Pertanian yang berkedudukan di instansi daerah tetap melaksanakan tugas sampai pengalihan ke Kementerian Pertanian.