For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan dan Angka Kreditnya

Also known as: Permen PANRB 22/2013 · Permen PANRB No. 22 Tahun 2013 · Permen PANRB Nomor 22 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:5 Juni 2013Publication Date:10 Mei 2013
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/31/M.PAN/3/2004 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan dan Angka Kreditnya. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memenuhi tuntutan perkembangan di bidang pengawasan dan pengujian mutu pakan, sehingga perlu mengatur kembali jabatan fungsional pengawas mutu pakan yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/31/M.PAN/3/2004.

Tugas pokok Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan adalah melakukan pengawasan dan pengujian mutu pakan serta pengembangan sistem dan metode pengawasan dan pengujian mutu pakan. Instansi Pembina jabatan fungsional ini adalah Kementerian Pertanian, yang memiliki kewajiban untuk menyusun ketentuan teknis pelaksanaan, menetapkan pedoman formasi dan standar kompetensi, menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan, melakukan pengkajian tunjangan, sosialisasi, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pengembangan sistem informasi, memfasilitasi pelaksanaan dan pembentukan organisasi profesi, serta melakukan monitoring dan evaluasi.

Jabatan fungsional Pengawas Mutu Pakan terdiri atas Pengawas Mutu Pakan Tingkat Terampil dan Tingkat Ahli, dengan jenjang jabatan dan pangkat yang berbeda-beda sesuai dengan golongan ruang. Unsur yang dinilai angka kreditnya terdiri atas unsur utama (pendidikan, tugas pokok, pengembangan profesi) dan unsur penunjang (peran serta dalam seminar, pengajar/pelatih, pemberian konsultasi, keanggotaan dalam tim penilai, perolehan penghargaan, keanggotaan dalam organisasi profesi, dan perolehan gelar kesarjanaan lainnya). Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing unsur tercantum dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)