For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman

Also known as: Permen PANRB 28/2022 · Permen PANRB No. 28 Tahun 2022 · Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:19 Juli 2022Publication Date:17 Juni 2022
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date19 Juli 2022
Publication Date17 Juni 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1306). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman (Pemeriksa PVT). Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat dan kategori keahlian, terdiri dari jenjang Pemeriksa PVT Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya. Tugas jabatan meliputi pemeriksaan substantif PVT, dengan unsur kegiatan yang dapat dinilai angka kreditnya adalah pemeriksaan dokumen permohonan Hak PVT, pelaksanaan Pemeriksaan Substantif, pemantauan keragaan Varietas Tanaman, pelaksanaan identifikasi varietas contoh, dan penyusunan atau penyempurnaan panduan pelaksanaan uji.

PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi, dengan persyaratan tertentu seperti status PNS, integritas, kesehatan, ijazah minimal sarjana atau diploma empat bidang pertanian (atau magister untuk Ahli Madya), dan nilai prestasi kerja yang baik. Pemeriksa PVT wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) setiap awal tahun, yang merupakan target kinerja berdasarkan penetapan target kinerja unit kerja. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja.

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, yang bertugas menjamin standar kualitas dan profesionalitas jabatan. Pemeriksa PVT wajib memiliki dan menjadi anggota organisasi profesi, yang bertugas menyusun kode etik dan memberikan advokasi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Pemeriksa PVT Ahli Madya yang belum memiliki ijazah magister tetap dapat melaksanakan tugas sebagai Pemeriksa PVT Ahli Madya. 2. Pemeriksa PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki ijazah magister sesuai bidang tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 3. Pemeriksa PVT yang tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya. 4. Pemeriksa PVT Ahli Muda yang memiliki ijazah magister di luar bidang pertanian sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku tetap dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT Ahli Madya. 5. Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman dan Angka Kreditnya.

(-)