For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman dan Angka Kreditnya

Also known as: Permen PANRB 32/2013 · Permen PANRB No. 32 Tahun 2013 · Permen PANRB Nomor 32 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:8 November 2013Publication Date:16 September 2013
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman dan Angka Kreditnya
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date08 November 2013
Publication Date16 September 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) dan Angka Kreditnya. Jabatan ini termasuk dalam rumpun ilmu hayat dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pemeriksaan PVT pada instansi pemerintah yang membidangi PVT. Tugas pokok Pemeriksa PVT adalah melakukan pemeriksaan PVT yang meliputi persiapan, pelaksanaan, pemantauan dan pengevaluasian, serta pengembangan metode di bidang pemeriksaan PVT.

Instansi Pembina jabatan fungsional Pemeriksa PVT adalah Kementerian Pertanian, yang memiliki kewajiban menyusun ketentuan pelaksanaan dan teknis, menetapkan pedoman formasi dan standar kompetensi, menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan, serta melakukan sosialisasi dan pengembangan sistem informasi Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT.

Jenjang jabatan Pemeriksa PVT terdiri dari Pemeriksa PVT Pertama, Muda, dan Madya, dengan pangkat dan golongan ruang yang berbeda sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT yang dinilai angka kreditnya terdiri atas unsur utama (pendidikan, tugas pokok, dan pengembangan profesi) dan unsur penunjang. Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing unsur tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penilaian dan penetapan angka kredit, pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, Tim Penilai, pengangkatan dalam jabatan, uji kompetensi, formasi, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, pemberhentian dari jabatan, penurunan jabatan, serta penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan angka kredit.

(-)

(-)