For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika

Also known as: Permen PANRB 64/2020 · Permen PANRB No. 64 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 64 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 September 2020Publication Date:28 September 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date28 September 2020
Publication Date28 September 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di bidang laboratorium narkotika. Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika dibentuk untuk melaksanakan pelayanan pengujian, riset, dan mutu di laboratorium narkotika. Jabatan ini termasuk dalam rumpun fisika, kimia, dan yang berkaitan, serta memiliki jenjang jabatan dari Terampil, Mahir, hingga Penyelia. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi. Setiap jenjang jabatan memiliki tugas dan tanggung jawab yang spesifik, serta harus memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja, dengan target Angka Kredit yang harus dicapai setiap tahun.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika melalui penyesuaian/inpassing dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)