For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur

Also known as: Permen PANRB 39/2020 · Permen PANRB No. 39 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 39 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:3 Juni 2020Publication Date:2 Juni 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date03 Juni 2020
Publication Date02 Juni 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur dan Angka Kreditnya. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki tugas dalam asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar pengelolaan sumber daya manusia aparatur. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur dikategorikan sebagai jabatan fungsional keahlian dengan jenjang dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama. Tugas utama Asesor SDM Aparatur adalah melaksanakan asesmen kompetensi/potensi, monitoring dan evaluasi hasil asesmen, serta pengembangan strategis asesmen. Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan, penilaian kinerja, dan pengembangan kompetensi Asesor SDM Aparatur.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur pada bidang penilaian kompetensi manajerial dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur sesuai dengan jenjang pangkat yang dimiliki. 2. Penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan Assessor SDM Aparatur pada bidang penilaian kompetensi manajerial dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur pertama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama; b. Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur muda disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur Ahli Muda; dan c. Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur madya disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur Ahli Madya. 3. Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur.

(-)