Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur dan Angka Kreditnya. Jabatan ini termasuk dalam rumpun manajemen dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penilaian kompetensi manajerial. Tugas pokok Assessor adalah melakukan kegiatan penilaian kompetensi manajerial, yang meliputi pelaksanaan penilaian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan penilaian dan pemanfaatan hasil penilaian, serta pengembangan metode penilaian. Instansi pembina Jabatan Fungsional Assessor adalah Badan Kepegawaian Negara. Jenjang jabatan Assessor terdiri dari Assessor Pertama, Muda, Madya, dan Utama, dengan pangkat yang sesuai. Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya meliputi pendidikan, penilaian kompetensi manajerial, monitoring dan evaluasi, pengembangan sistem penilaian, pengembangan profesi, dan kegiatan penunjang. Peraturan ini juga mengatur tentang penilaian dan penetapan angka kredit, pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai, pengangkatan, kenaikan jabatan dan pangkat, diklat dan uji kompetensi, formasi, pemberhentian, serta inpassing/penyesuaian dalam jabatan dan angka kredit.