on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir
Also known as: Permen PANRB 2/2021 · Permen PANRB No. 2 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja dalam pengelolaan perangkat nuklir. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Jabatan Fungsional Pranata Nuklir diatur sebagai jabatan karier PNS yang melibatkan tugas pengelolaan perangkat nuklir, termasuk pengoperasian, pemeliharaan, desain, inovasi, dan penerapan sistem manajemen nuklir. Pranata Nuklir dibagi menjadi tiga jenjang: Terampil, Mahir, dan Penyelia, dengan masing-masing jenjang memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi, dengan persyaratan tertentu seperti integritas, moralitas, dan kompetensi teknis. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja, dengan target Angka Kredit yang harus dicapai setiap tahun. Peraturan ini juga mengatur tentang pelatihan dan pengembangan kompetensi, serta pembentukan organisasi profesi untuk Pranata Nuklir.