For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir

Also known as: Permen PANRB 2/2021 · Permen PANRB No. 2 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:2 Februari 2021Publication Date:1 Februari 2021
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja dalam pengelolaan perangkat nuklir. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Jabatan Fungsional Pranata Nuklir diatur sebagai jabatan karier PNS yang melibatkan tugas pengelolaan perangkat nuklir, termasuk pengoperasian, pemeliharaan, desain, inovasi, dan penerapan sistem manajemen nuklir. Pranata Nuklir dibagi menjadi tiga jenjang: Terampil, Mahir, dan Penyelia, dengan masing-masing jenjang memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi, dengan persyaratan tertentu seperti integritas, moralitas, dan kompetensi teknis. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja, dengan target Angka Kredit yang harus dicapai setiap tahun. Peraturan ini juga mengatur tentang pelatihan dan pengembangan kompetensi, serta pembentukan organisasi profesi untuk Pranata Nuklir.

1. Kegiatan Tugas jabatan yang telah dilaksanakan Pranata Nuklir dan Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor 28 Tahun 2016. 2. PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir kategori keterampilan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas sesuai jenjang jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 3. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pranata Nuklir kategori keterampilan yang belum memperoleh ijazah diploma tiga, tetap melaksanan tugas jabatannya berdasarkan Peraturan Menteri ini. 4. Pranata Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memperoleh ijazah diploma tiga paling lama 5 tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 5. Pranata Nuklir yang belum memperoleh ijazah diploma tiga sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberhentikan dari jabatan.

(-)