For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Prantara Nuklir Dan Angka Kreditnya

Also known as: Permen PANRB 28/2016 · Permen PANRB No. 28 Tahun 2016 · Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:28 Desember 2016Publication Date:20 Desember 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Prantara Nuklir Dan Angka Kreditnya
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date28 Desember 2016
Publication Date20 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat karena beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian jabatan fungsional Pranata Nuklir menjadi dua kategori: Keterampilan dan Keahlian, dengan jenjang jabatan dari yang paling rendah hingga paling tinggi. Setiap Pranata Nuklir wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan mengumpulkan angka kredit tahunan. Pengangkatan dalam jabatan ini memerlukan persyaratan tertentu, termasuk pendidikan, pengalaman, dan penilaian prestasi kerja. Peraturan ini juga mengatur penyesuaian (inpassing) bagi PNS yang telah bekerja di bidang Kepranatanukliran namun memiliki ijazah SLTA/Diploma I/Diploma II.

1. PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini, telah dan masih melaksanakan tugas di bidang Kepranatanukliran namun memiliki ijazah SLTA/Diploma I/Diploma II dapat disesuaikan (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir Kategori Keterampilan. 2. Penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir Kategori Keterampilan ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

1. PNS yang tidak memperoleh ijazah Diploma III (DIII) dalam jangka waktu 8 (delapan) tahun diberhentikan dari jabatan Pranata Nuklir.