on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Prantara Nuklir Dan Angka Kreditnya
Also known as: Permen PANRB 28/2016 · Permen PANRB No. 28 Tahun 2016 · Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat karena beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian jabatan fungsional Pranata Nuklir menjadi dua kategori: Keterampilan dan Keahlian, dengan jenjang jabatan dari yang paling rendah hingga paling tinggi. Setiap Pranata Nuklir wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan mengumpulkan angka kredit tahunan. Pengangkatan dalam jabatan ini memerlukan persyaratan tertentu, termasuk pendidikan, pengalaman, dan penilaian prestasi kerja. Peraturan ini juga mengatur penyesuaian (inpassing) bagi PNS yang telah bekerja di bidang Kepranatanukliran namun memiliki ijazah SLTA/Diploma I/Diploma II.