For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Prantara Nuklir dan Angka Kreditnya

Also known as: Permen PANRB 2/2014 · Permen PANRB No. 2 Tahun 2014 · Permen PANRB Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:4 Maret 2014Publication Date:6 Januari 2014
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 149/КЕР/M.PAN/11/2003 tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menggantikan Keputusan Menteri sebelumnya yang dianggap tidak memenuhi kebutuhan saat ini terkait Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya. Peraturan ini menetapkan ketentuan baru mengenai jabatan fungsional pranata nuklir, termasuk pembagian kewenangan, tugas pokok, dan tanggung jawab pranata nuklir. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) ditetapkan sebagai instansi pembina yang bertanggung jawab untuk menyusun ketentuan teknis, mengembangkan standar kompetensi, dan menyelenggarakan pendidikan serta pelatihan di bidang kepranatanukliran. Peraturan ini juga mengatur jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang bagi pranata nuklir, serta menetapkan unsur dan sub unsur kegiatan yang dinilai untuk pemberian angka kredit. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme penilaian dan penetapan angka kredit, serta pengangkatan, kenaikan pangkat, dan pemberhentian dalam jabatan fungsional pranata nuklir.

1. Prestasi kerja yang telah dilakukan Pranata Nuklir sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 149/KEP/M.PAN/11/2003 tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya, dan harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. 2. Keputusan pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, membebaskan sementara, dan memberhentikan dalam dan dari Jabatan Fungsional Pranata Nuklir yang ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku.

(-)