For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

Also known as: Permen PANRB 8/2017 · Permen PANRB No. 8 Tahun 2017 · Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:13 Februari 2017Publication Date:31 Januari 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date13 Februari 2017
Publication Date31 Januari 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam bidang pelayanan produksi perikanan tangkap di instansi pusat dan daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas organisasi dalam mendukung perikanan tangkap yang berdaulat, mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan. Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap memiliki tugas melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap. Jabatan ini termasuk dalam rumpun ilmu hayat dan merupakan jabatan karier PNS. Jenjang jabatan terdiri dari Pelaksana Pemula, Pelaksana/Terampil, Pelaksana Lanjutan/Mahir, dan Penyelia. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan angka kredit yang diperoleh dari unsur pendidikan, pelayanan teknis, dan pengembangan profesi.

1. Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di bidang pengawasan perikanan yang pada saat peraturan ini ditetapkan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan bidang Penangkapan Ikan Kategori Keterampilan dapat disesuaikan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.

(-)