on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
Also known as: Permen PANRB 32/2017 · Permen PANRB No. 32 Tahun 2017 · Permen PANRB Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi di bidang produksi, Penyiaran, dan Layanan Media Baru. Jabatan ini termasuk dalam rumpun penerangan dan seni budaya, berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada Media Radio dan Televisi di lingkungan RRI dan TVRI, dan merupakan jabatan karier PNS.
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran termasuk dalam kategori keterampilan, dengan jenjang dari Pemula hingga Penyelia. Tugas jabatan ini adalah melakukan kegiatan produksi, Penyiaran, dan Layanan Media Baru. Unsur kegiatan yang dinilai Angka Kreditnya terdiri atas unsur utama (pendidikan, produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru, pengembangan profesi) dan unsur penunjang (pengajar/pelatih, peran serta dalam seminar, keanggotaan dalam organisasi profesi, dll.).
PNS yang menduduki jabatan ini harus memenuhi standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan SKP yang disusun setiap tahun, dengan mempertimbangkan target, capaian, hasil, dan perilaku PNS. Kenaikan pangkat dan jabatan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan dan hasil uji kompetensi.