For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran

Also known as: Permen PANRB 32/2017 · Permen PANRB No. 32 Tahun 2017 · Permen PANRB Nomor 32 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:27 November 2017Publication Date:6 November 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraPers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date27 November 2017
Publication Date06 November 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 129/MENPAN/1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Andalan Siaran. 2. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 130/MENPAN/1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Adikara Siaran.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi di bidang produksi, Penyiaran, dan Layanan Media Baru. Jabatan ini termasuk dalam rumpun penerangan dan seni budaya, berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada Media Radio dan Televisi di lingkungan RRI dan TVRI, dan merupakan jabatan karier PNS.

Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran termasuk dalam kategori keterampilan, dengan jenjang dari Pemula hingga Penyelia. Tugas jabatan ini adalah melakukan kegiatan produksi, Penyiaran, dan Layanan Media Baru. Unsur kegiatan yang dinilai Angka Kreditnya terdiri atas unsur utama (pendidikan, produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru, pengembangan profesi) dan unsur penunjang (pengajar/pelatih, peran serta dalam seminar, keanggotaan dalam organisasi profesi, dll.).

PNS yang menduduki jabatan ini harus memenuhi standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan SKP yang disusun setiap tahun, dengan mempertimbangkan target, capaian, hasil, dan perilaku PNS. Kenaikan pangkat dan jabatan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan dan hasil uji kompetensi.

1. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Adikara Siaran dan Jabatan Fungsional Andalan Siaran yang memiliki Pendidikan SMA/Sederajat, Diploma II (D.II), Diploma III (D.III), dan telah menduduki: a. Asisten Andalan Siaran Muda dan Asisten Adikara Siaran Muda, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran Pemula; b. Asisten Andalan Siaran Madya dan Asisten Adikara Siaran Madya, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b, dan Asisten Andalan Siaran dan Asisten Adikara Siaran, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c serta Ajun Andalan Siaran Muda dan Ajun Adikara Siaran Muda, pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran Terampil; c. Ajun Andalan Siaran Madya dan Ajun Adikara Siaran Madya, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan Ajun Andalan Siaran dan Ajun Adikara Siaran pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran Mahir; dan d. Andalan Siaran Pratama dan Adikara Siaran Pratama, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan Andalan Siaran Muda dan Adikara Siaran Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran Penyelia. 2. PNS yang telah disesuaikan melaksanakan tugas sesuai jenjang jabatan Asisten Pranata Siaran tercantum dalam Lampiran I.

(-)