Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri. Latar belakang penetapan jabatan fungsional ini adalah untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melaksanakan tugas di bidang penilaian mutu industri dan untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri termasuk dalam rumpun kualitas dan keamanan dan berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang penilaian mutu industri pada instansi pusat dan daerah.
- Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri adalah Kementerian Perindustrian, yang memiliki kewajiban menyusun petunjuk teknis, pedoman formasi, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, dan melakukan uji kompetensi.
- Jenjang jabatan fungsional ini terdiri dari Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
- Tugas pokok Asesor Manajemen Mutu Industri adalah melakukan asesmen sistem manajemen mutu industri, dengan hasil kerja meliputi berbagai dokumen laporan asesmen.
- PNS yang diangkat pertama kali dalam jabatan ini harus memenuhi syarat ijazah, pangkat, pelatihan fungsional, dan nilai kinerja.
- Kenaikan pangkat dan jabatan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan ketersediaan formasi dan hasil penilaian kinerja.
- Penilaian kinerja Asesor Manajemen Mutu Industri dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan, dengan pembentukan tim penilai kinerja instansi.