Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan. Latar belakang pembentukan jabatan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang sebagai pelaksana operasional penyelenggaraan jalan dan jembatan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kedudukan dan Tanggung Jawab: Penata Laksana Jalan dan Jembatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang operasional Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan pada Instansi Pemerintah dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan.
- Klasifikasi Jabatan: Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur, dan yang berkaitan.
- Kategori dan Jenjang Jabatan: Jabatan ini merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan yang terdiri atas Penata Laksana Jalan dan Jembatan Pemula, Terampil, Mahir, dan Penyelia.
- Tugas Jabatan: Melaksanakan kegiatan operasional Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan.
- Unsur Kegiatan: Perencanaan umum, perencanaan teknis, pelaksanaan, pengawasan, serta pembinaan dan pengaturan jalan dan jembatan.
- Pengangkatan dalam Jabatan: Dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi dengan persyaratan tertentu.
- Penilaian Kinerja: Berdasarkan SKP dan perilaku kerja.
- Kenaikan Pangkat dan Jabatan: Mempertimbangkan capaian Angka Kredit Kumulatif dan persyaratan lainnya.
- Kompetensi: Harus memiliki Standar Kompetensi yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
- Pemberhentian dari Jabatan: Diatur dalam kondisi tertentu seperti mengundurkan diri, diberhentikan sementara, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.
- Tugas Instansi Pembina: Menyusun pedoman formasi, standar kompetensi, petunjuk pelaksanaan, dan lain-lain.