For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 82 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 82 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan

Also known as: Permen PANRB 82/2021 · Permen PANRB No. 82 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 82 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2021Publication Date:30 Desember 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date31 Desember 2021
Publication Date30 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 64/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan. Latar belakang pembentukan jabatan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang sebagai pelaksana operasional penyelenggaraan jalan dan jembatan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan dan Tanggung Jawab: Penata Laksana Jalan dan Jembatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang operasional Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan pada Instansi Pemerintah dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan.
  2. Klasifikasi Jabatan: Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur, dan yang berkaitan.
  3. Kategori dan Jenjang Jabatan: Jabatan ini merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan yang terdiri atas Penata Laksana Jalan dan Jembatan Pemula, Terampil, Mahir, dan Penyelia.
  4. Tugas Jabatan: Melaksanakan kegiatan operasional Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan.
  5. Unsur Kegiatan: Perencanaan umum, perencanaan teknis, pelaksanaan, pengawasan, serta pembinaan dan pengaturan jalan dan jembatan.
  6. Pengangkatan dalam Jabatan: Dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi dengan persyaratan tertentu.
  7. Penilaian Kinerja: Berdasarkan SKP dan perilaku kerja.
  8. Kenaikan Pangkat dan Jabatan: Mempertimbangkan capaian Angka Kredit Kumulatif dan persyaratan lainnya.
  9. Kompetensi: Harus memiliki Standar Kompetensi yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
  10. Pemberhentian dari Jabatan: Diatur dalam kondisi tertentu seperti mengundurkan diri, diberhentikan sementara, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.
  11. Tugas Instansi Pembina: Menyusun pedoman formasi, standar kompetensi, petunjuk pelaksanaan, dan lain-lain.

1. PNS yang diangkat melalui pengangkatan pertama dari calon PNS dengan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan kategori keterampilan dengan kualifikasi pendidikan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 64/KEP/MK.WASPAN/10/1999, tetap diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. PNS yang telah diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan Penyelia berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 64/KEP/MK.WASPAN/10/1999 yang belum memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah diploma tiga di bidang teknik sipil, arsitektur, teknik lingkungan, teknik kelautan, teknik geodesi, teknik planologi, teknik geologi, teknik material, teknik mesin, atau pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina, wajib memiliki ijazah tersebut paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku. Jika tidak, akan diberhentikan dari jabatannya. 3. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan kategori keterampilan dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan sesuai dengan jenjang pangkat yang dimiliki. Penyesuaian ini dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak mulai berlakunya Peraturan Menteri ini. 4. Hasil Kerja tugas jabatan Penata Laksana Jalan dan Jembatan yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 64/KEP/MK.WASPAN/10/1999. 5. Pengangkatan untuk Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan tetap menggunakan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 64/KEP/MK.WASPAN/10/1999 sampai dengan ditetapkan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional.

(-)