Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam bidang persiapan penyusunan risalah legislatif dan meningkatkan kinerja organisasi. Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif ditetapkan sebagai bagian dari rumpun manajemen dengan kategori keterampilan. Jabatan ini memiliki tiga jenjang, yaitu Terampil, Mahir, dan Penyelia. Tugas utama Asisten Perisalah Legislatif meliputi perekaman, pembuatan transkrip, dan pelaporan hasil transkrip legislatif. PNS yang menduduki jabatan ini harus memenuhi standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan pencapaian angka kredit yang digunakan sebagai syarat kenaikan pangkat dan jabatan.