Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada menetapkan Jabatan Fungsional Widyaprada sebagai bagian dari tenaga kependidikan yang memiliki tugas utama melaksanakan penjaminan mutu pendidikan. Tujuan dari penetapan jabatan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di bidang penjaminan mutu pendidikan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kategori dan Jenjang Jabatan: Jabatan Fungsional Widyaprada termasuk dalam kategori keahlian, dengan jenjang dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama.
- Tugas Jabatan: Meliputi kegiatan pemetaan mutu pendidikan, pendampingan, pembimbingan, supervisi, dan pengembangan model penjaminan mutu pendidikan.
- Unsur Kegiatan: Terdiri dari unsur utama (pendidikan, penjaminan mutu pendidikan, dan pengembangan profesi) dan unsur penunjang (pengajaran, seminar, keanggotaan organisasi profesi, dll.).
- Pengangkatan dalam Jabatan: Dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur.
- Kompetensi: PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Widyaprada harus memenuhi standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
- Penilaian Kinerja: Dilakukan berdasarkan pencapaian Angka Kredit setiap tahun, yang juga menjadi syarat untuk kenaikan jabatan.
- Instansi Pembina: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berperan sebagai instansi pembina yang bertanggung jawab atas pengelolaan Jabatan Fungsional Widyaprada.
- Organisasi Profesi: Jabatan Fungsional Widyaprada wajib memiliki organisasi profesi yang bertugas menyusun kode etik dan memberikan advokasi.