on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Sandiman
Also known as: Permen PANRB 18/2019 · Permen PANRB No. 18 Tahun 2019 · Permen PANRB Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Sandiman, yang memiliki peran penting dalam pengamanan informasi, keamanan siber, dan persandian di lingkungan instansi pemerintah. Jabatan ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian, dengan jenjang yang berbeda untuk masing-masing kategori. Tugas utama Sandiman adalah melaksanakan kegiatan pengamanan informasi, pengamanan siber, dan persandian, yang meliputi tata kelola dan layanan. Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan dalam jabatan, penilaian kinerja, penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan pangkat dan jabatan, kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Sandiman, kompetensi, pemberhentian dari jabatan, instansi pembina dan tugas instansi pembina, serta organisasi profesi.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Sandiman dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur. Penilaian kinerja Sandiman dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target angka kredit yang harus dicapai setiap tahun. Angka kredit ini digunakan sebagai dasar untuk kenaikan pangkat dan jabatan. Peraturan ini juga mengatur tentang standar kompetensi yang harus dipenuhi oleh Sandiman, serta pelatihan dan pengembangan kompetensi yang dapat diikuti untuk meningkatkan profesionalisme.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) ditunjuk sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Sandiman, yang bertugas untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. Selain itu, peraturan ini juga mewajibkan adanya organisasi profesi Sandiman, yang bertugas untuk menyusun kode etik dan kode perilaku profesi, serta memberikan advokasi dan rekomendasi atas pelanggaran kode etik.