Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur kembali Jabatan Fungsional Sandiman dan Angka Kreditnya agar sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan profesi serta tuntutan kompetensi Sandiman. Jabatan Fungsional Sandiman adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan persandian pada instansi pemerintah. Pejabat Fungsional Sandiman adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan persandian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Persandian mencakup usaha, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk mengamankan dan menganalisis informasi berklasifikasi dengan metode/teknik tertentu. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional Sandiman sebagai penilaian prestasi kerja. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Sandiman adalah Lembaga Sandi Negara yang bertugas menyusun petunjuk teknis, menetapkan standar kompetensi, dan melakukan pembinaan serta evaluasi terhadap Jabatan Fungsional Sandiman.