For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Sandiman dan Angka Kreditnya

Also known as: Permen PANRB 76/2012 · Permen PANRB No. 76 Tahun 2012 · Permen PANRB Nomor 76 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:14 Desember 2012Publication Date:6 Desember 2012
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Sandiman dan Angka Kreditnya
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date14 Desember 2012
Publication Date06 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 134/KEP/M.PAN/11/2003 tentang Jabatan Fungsional Sandiman dan Angka Kreditnya. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur kembali Jabatan Fungsional Sandiman dan Angka Kreditnya agar sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan profesi serta tuntutan kompetensi Sandiman. Jabatan Fungsional Sandiman adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan persandian pada instansi pemerintah. Pejabat Fungsional Sandiman adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan persandian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Persandian mencakup usaha, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk mengamankan dan menganalisis informasi berklasifikasi dengan metode/teknik tertentu. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional Sandiman sebagai penilaian prestasi kerja. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Sandiman adalah Lembaga Sandi Negara yang bertugas menyusun petunjuk teknis, menetapkan standar kompetensi, dan melakukan pembinaan serta evaluasi terhadap Jabatan Fungsional Sandiman.

1. Prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman yang telah dicapai sampai dengan ditetapkannya Peraturan ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 134/KEP/M.PAN/11/2003. 2. Pada saat Peraturan ini berlaku, semua Peraturan yang merupakan ketentuan pelaksanaan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 134/KEP/M.PAN/11/2003, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini.

(-)