Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Legislatif. Jabatan ini dibentuk untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS yang bertugas melakukan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam mendukung fungsi lembaga legislatif.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Jabatan Fungsional Analis Legislatif bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme PNS yang mendukung lembaga legislatif.
Ketentuan Substansial:
- Kedudukan dan Tanggung Jawab: Analis Legislatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di Kesekretariatan Lembaga Legislatif dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama.
- Klasifikasi Jabatan: Jabatan ini termasuk dalam rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan, serta merupakan jabatan karier PNS.
- Kategori dan Jenjang Jabatan: Jabatan Fungsional Analis Legislatif termasuk dalam kategori keahlian, dengan jenjang meliputi Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
- Tugas Jabatan: Melakukan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis untuk mendukung fungsi lembaga legislatif.
- Unsur Kegiatan: Meliputi analisis substansi, asistensi, dan ekspose hasil analisis.
- Pengangkatan dalam Jabatan: Pengangkatan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), atau promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur.
- Penilaian Kinerja: Penilaian kinerja didasarkan pada SKP dan perilaku kerja, dengan target Angka Kredit yang harus dicapai setiap tahun.
- Kenaikan Pangkat dan Jabatan: Kenaikan pangkat dan jabatan mempertimbangkan capaian Angka Kredit dan persyaratan lainnya, seperti Uji Kompetensi dan pengembangan profesi.
- Kompetensi: PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Legislatif harus memenuhi Standar Kompetensi yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
- Pemberhentian dari Jabatan: Analis Legislatif dapat diberhentikan dari jabatannya karena alasan tertentu, seperti mengundurkan diri, diberhentikan sementara, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.
- Tugas Instansi Pembina: Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai Instansi Pembina memiliki tugas menyusun pedoman, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, dan menyelenggarakan Uji Kompetensi.