For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis

Also known as: Permen PANRB 13/2016 · Permen PANRB No. 13 Tahun 2016 · Permen PANRB Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 2016Publication Date:15 Agustus 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKearsipan

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date30 Agustus 2016
Publication Date15 Agustus 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan nomenklatur jabatan fungsional Arsiparis dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan ini mencakup penyesuaian definisi dan jenjang jabatan fungsional Arsiparis, baik kategori keterampilan maupun keahlian. Arsiparis Kategori Keterampilan meliputi jenjang Terampil, Mahir, dan Penyelia, sedangkan Kategori Keahlian meliputi jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Pengangkatan PNS ke dalam jabatan Arsiparis memerlukan kualifikasi pendidikan dan pengalaman tertentu, serta lulus sertifikasi. Peraturan ini juga mengatur pengangkatan kembali Arsiparis yang diberhentikan sementara dengan syarat tertentu.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua petunjuk teknis dan Peraturan pelaksana mengenai Jabatan Fungsional Arsiparis dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)