For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis

Also known as: Permen PANRB 48/2014 · Permen PANRB No. 48 Tahun 2014 · Permen PANRB Nomor 48 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:5 Desember 2014Publication Date:16 Oktober 2014
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Arsiparis
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date05 Desember 2014
Publication Date16 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/3/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Arsiparis. Latar belakangnya adalah adanya kekurangan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/3/M.PAN/3/2009 yang perlu diganti untuk memenuhi tuntutan kebutuhan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Jabatan Fungsional Arsiparis:** Jabatan ini termasuk dalam rumpun Arsiparis, Pustakawan, dan yang berkaitan, dengan kedudukan hukum sebagai tenaga profesional di bidang kearsipan yang memiliki kemandirian dan independensi. Jabatan ini merupakan jabatan karier yang diduduki oleh PNS. 2. **Fungsi dan Tugas Arsiparis:** Menjaga terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang autentik, pengelolaan arsip yang andal, keamanan dan keselamatan arsip, keselamatan aset nasional, dan menyediakan informasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. 3. **Kewenangan Arsiparis:** Menutup penggunaan arsip oleh pengguna yang tidak berhak atau jika dapat merusak arsip, serta melakukan penelusuran arsip. 4. **Instansi Pembina:** Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memiliki tanggung jawab dan kewenangan dalam menyusun petunjuk teknis, pedoman formasi, standar kompetensi, sosialisasi, kurikulum pelatihan, uji kompetensi, pengembangan sistem informasi, standar kualitas kerja, fasilitasi organisasi profesi, penyusunan etika profesi, bimbingan teknis, serta monitoring dan evaluasi. 5. **Kategori dan Jenjang Jabatan:** Jabatan Arsiparis terdiri dari kategori keterampilan (Pemula, Terampil, Mahir, Penyelia) dan kategori keahlian (Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, Ahli Utama). 6. **Tugas Pokok Arsiparis:** Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, serta pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi. 7. **Penilaian Kinerja:** Angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat dan jabatan ditetapkan berdasarkan hasil penilaian kinerja Arsiparis yang dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Dibentuk Tim Penilai Kinerja Instansi dan Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina. 8. **Pengangkatan dalam Jabatan:** PNS yang diangkat harus memenuhi persyaratan ijazah, pangkat, dan nilai kinerja. Arsiparis keterampilan dapat diangkat ke kategori keahlian jika memenuhi persyaratan tertentu. 9. **Kompetensi Jabatan:** PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan, meliputi pengelolaan arsip dinamis, arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan arsip menjadi informasi. 10. **Pendidikan dan Pelatihan:** Arsiparis harus diikutsertakan dalam pendidikan dan/atau pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme. 11. **Kebutuhan PNS:** Penetapan kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional Arsiparis dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan oleh indikator yang telah ditetapkan. 12. **Pemberhentian Sementara dan Pengangkatan Kembali:** Arsiparis dapat diberhentikan sementara dari jabatannya dalam kondisi tertentu dan dapat diangkat kembali setelah memenuhi persyaratan.

1. Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/3/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya.

1. Arsiparis yang tidak dapat mencapai target nilai kinerja yang ditetapkan dalam SKP dibawah 50% dijatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Arsiparis yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatan yang baru. 3. Penilaian kinerja dalam masa hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinilai sesuai dengan jabatan yang baru.