Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi Arsiparis. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Jabatan Fungsional Arsiparis:** Jabatan ini termasuk dalam rumpun Arsiparis, Pustakawan, dan yang berkaitan, dengan tugas pokok melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan.
2. **Instansi Pembina:** Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) adalah instansi pembina Jabatan Fungsional Arsiparis, dengan tugas pembinaan meliputi penyusunan petunjuk teknis, pedoman formasi, standar kompetensi, pengusulan tunjangan, sosialisasi, penyusunan kurikulum diklat, pengembangan sistem informasi, fasilitasi, dan monitoring evaluasi.
3. **Unsur Kegiatan:** Unsur kegiatan Arsiparis yang dinilai angka kreditnya meliputi pendidikan, pengelolaan arsip, pembinaan kearsipan, pengembangan profesi Arsiparis, dan penunjang tugas Arsiparis.
4. **Jenjang Jabatan dan Pangkat:** Jabatan Arsiparis terdiri dari tingkat terampil (Pelaksana, Pelaksana Lanjutan, Penyelia) dan tingkat ahli (Pertama, Muda, Madya, Utama), dengan jenjang pangkat yang sesuai.
5. **Rincian Kegiatan dan Angka Kredit:** Peraturan ini merinci kegiatan Arsiparis di setiap jenjang jabatan dan angka kredit yang diberikan untuk setiap kegiatan.
6. **Penilaian dan Penetapan Angka Kredit:** Penilaian angka kredit dilakukan minimal satu kali setahun oleh pejabat yang berwenang, dibantu oleh Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Arsiparis.
7. **Pengangkatan dalam Jabatan:** Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat diangkat dalam jabatan Arsiparis jika memenuhi syarat pendidikan, pangkat, dan prestasi kerja yang ditentukan.