For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 74 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 74 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan

Also known as: Permen PANRB 74/2020 · Permen PANRB No. 74 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 74 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:9 November 2020Publication Date:9 November 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date09 November 2020
Publication Date09 November 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) sebagai bagian dari upaya pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS di bidang pengendalian ekosistem hutan. Jabatan PEH memiliki ruang lingkup tugas yang meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pengendalian ekosistem hutan. PEH berkedudukan sebagai pelaksana teknis di Instansi Pembina dan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi, bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas yang relevan. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat dan terdiri dari kategori keterampilan (Pemula, Terampil, Mahir, Penyelia) dan keahlian (Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya). Tugas jabatan mencakup berbagai bidang seperti perencanaan kehutanan, konservasi sumber daya alam, pengelolaan daerah aliran sungai, pengelolaan hutan produksi lestari, pengendalian perubahan iklim, serta perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan. Unsur kegiatan yang dinilai Angka Kreditnya meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, serta pemantauan dan evaluasi Pengendalian Ekosistem Hutan.

(-)

(-)