For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Angka Kreditnya

Also known as: Permen PANRB 50/2012 · Permen PANRB No. 50 Tahun 2012 · Permen PANRB Nomor 50 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:31 Agustus 2012Publication Date:23 Agustus 2012
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Angka Kreditnya
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date31 Agustus 2012
Publication Date23 Agustus 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 54/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Angka Kreditnya. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur kembali jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan angka kreditnya, guna memenuhi tuntutan perkembangan dalam bidang pengendalian ekosistem hutan. Jabatan ini termasuk dalam rumpun ilmu hayat dan berfungsi sebagai pelaksana teknis fungsional di instansi pemerintah pusat maupun daerah. Instansi pembina jabatan ini adalah Kementerian Kehutanan, yang bertanggung jawab menyusun petunjuk teknis, menetapkan standar kompetensi, dan mengusulkan tunjangan jabatan. Pengendali Ekosistem Hutan dibagi menjadi tingkat terampil dan ahli, dengan jenjang jabatan dari pelaksana pemula hingga madya. Angka kredit diperoleh dari berbagai kegiatan seperti pendidikan, pelaksanaan tugas, dan pengembangan profesi, yang digunakan untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan.

1. PNS yang telah menduduki jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan sebelum berlakunya Peraturan ini, tetap menduduki jabatan tersebut. 2. Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan ini berlaku, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 54/KEP/M.PAN/7/2003 dan harus sudah selesai dinilai paling lama 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan ini. 3. Pada saat Peraturan ini berlaku, semua ketentuan pelaksanaan mengenai Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Angka Kreditnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan ini.

(-)