Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini menetapkan Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban (JF PPSK). Latar belakang penetapan JF PPSK adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam penatakelolaan permohonan dan pelayanan perlindungan saksi dan korban, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kedudukan dan Tanggung Jawab: PPSK berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam penatakelolaan permohonan dan pelayanan Perlindungan Saksi dan Korban pada Instansi Pembina, bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas.
- Kategori dan Jenjang Jabatan: JF PPSK termasuk dalam kategori keahlian, dengan jenjang jabatan terdiri dari PPSK Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.
- Tugas Jabatan: Melakukan penatakelolaan permohonan dan pelayanan Perlindungan Saksi dan Korban. Unsur kegiatan yang dinilai Angka Kreditnya meliputi penatakelolaan permohonan dan pelayanan Perlindungan.
- Pengangkatan dalam Jabatan: Pengangkatan PNS ke dalam JF PPSK dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur.
- Penilaian Kinerja: Penilaian kinerja PPSK dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target Angka Kredit yang harus dicapai setiap tahun.
- Kenaikan Pangkat dan Jabatan: Kenaikan pangkat dan jabatan dipertimbangkan berdasarkan capaian Angka Kredit Kumulatif dan persyaratan lainnya.
- Kompetensi: PNS yang menduduki JF PPSK harus memenuhi Standar Kompetensi yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
- Pemberhentian dari Jabatan: PPSK dapat diberhentikan dari jabatannya karena alasan tertentu, seperti mengundurkan diri, diberhentikan sementara, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.
- Tugas Instansi Pembina: Instansi Pembina memiliki tugas untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas JF PPSK, termasuk menyusun pedoman, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, dan menyelenggarakan Uji Kompetensi.