on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan
Also known as: Permen PANRB 55/2022 · Permen PANRB No. 55 Tahun 2022 · Permen PANRB Nomor 55 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Pustakawan sebagai bagian dari upaya pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bidang perpustakaan. Jabatan Fungsional Pustakawan diklasifikasikan dalam rumpun arsiparis, pustakawan, dan yang berkaitan, serta termasuk dalam kategori keahlian yang terdiri dari jenjang Pustakawan Ahli Pertama, Muda, Madya, dan Utama. Tugas utama Pustakawan adalah melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan, yang meliputi pengembangan koleksi, pengorganisasian bahan perpustakaan, pengembangan sistem kepustakawanan, pelayanan informasi dan referensi, promosi perpustakaan, dan pengembangan literasi informasi.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pustakawan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi, dengan persyaratan tertentu seperti status PNS, integritas, kesehatan, kualifikasi pendidikan, dan prestasi kerja. Pustakawan wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) setiap tahun, yang menjadi dasar penilaian kinerja dan perolehan Angka Kredit. Penilaian kinerja dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan, yang meliputi SKP dan perilaku kerja. Kenaikan pangkat dan jabatan Pustakawan dipertimbangkan berdasarkan capaian Angka Kredit Kumulatif dan pemenuhan persyaratan lainnya.
Peraturan ini juga mengatur mengenai kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pustakawan, kompetensi yang harus dipenuhi, pemberhentian dari jabatan, pemindahan ke jabatan lain, larangan rangkap jabatan, tugas Instansi Pembina, dan organisasi profesi Pustakawan. Instansi Pembina memiliki peran penting dalam menjamin standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Pustakawan, serta melakukan pembinaan karier Pustakawan. Organisasi profesi Pustakawan, yaitu Ikatan Pustakawan Indonesia, bertugas menyusun kode etik dan kode perilaku profesi, memberikan advokasi, serta memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.