For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya

Also known as: Permen PANRB 9/2014 · Permen PANRB No. 9 Tahun 2014 · Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:4 Maret 2014Publication Date:13 Januari 2014
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date04 Maret 2014
Publication Date13 Januari 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 132/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur kembali jabatan fungsional pustakawan dan angka kreditnya guna memenuhi tuntutan perkembangan karir dan peningkatan profesionalisme pustakawan. Jabatan fungsional pustakawan termasuk dalam rumpun arsiparis dan pustakawan, dan merupakan jabatan karier yang diduduki oleh PNS. Instansi pembina jabatan ini adalah Perpustakaan Nasional yang bertugas menyusun ketentuan teknis, pedoman formasi, standar kompetensi, dan mengembangkan sistem informasi terkait. Jabatan ini terdiri dari dua tingkat, yaitu tingkat terampil dan tingkat ahli, dengan jenjang jabatan yang berbeda-beda. Angka kredit yang harus dicapai oleh pustakawan ditentukan berdasarkan kegiatan yang dilakukan, yang meliputi pendidikan, pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, pengembangan sistem kepustakawanan, dan pengembangan profesi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, semua Peraturan yang merupakan ketentuan pelaksanaan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 132/KEP/M.PAN/12/2002, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)