Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme pegawai negeri sipil (PNS) dalam bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 77 Tahun 2012 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) diatur sebagai jabatan karier PNS dengan kategori keahlian yang terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya. Tugas utama PPBJ meliputi perencanaan, pemilihan penyedia, pengelolaan kontrak, dan pengadaan secara swakelola. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi, dengan persyaratan tertentu seperti integritas, moralitas, dan kompetensi teknis. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target Angka Kredit yang harus dicapai setiap tahun.