For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya

Also known as: Permen PANRB 77/2012 · Permen PANRB No. 77 Tahun 2012 · Permen PANRB Nomor 77 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:9 Januari 2013Publication Date:20 Desember 2012
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date09 Januari 2013
Publication Date20 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini menetapkan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya. Latar belakang penetapan jabatan fungsional ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas pengadaan barang/jasa Pemerintah.

Ketentuan Substansial:

  1. Jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa termasuk dalam rumpun Manajemen dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengadaan barang/jasa pada instansi pemerintah.
  2. Tugas pokok Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yaitu melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, manajemen kontrak dan manajemen informasi aset.
  3. Instansi pembina jabatan fungsional ini adalah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
  4. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang dinilai angka kreditnya meliputi pendidikan, perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, manajemen kontrak, manajemen informasi aset, pengembangan profesi, dan kegiatan penunjang.
  5. Jenjang jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama, Muda, dan Madya.

  1. Pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan, PNS yang telah dan masih melaksanakan tugas pengadaan barang/jasa berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dapat disesuaikan/di-inpassing ke dalam jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
  2. Batas waktu penyesuaian/inpassing terhitung mulai tanggal sejak peraturan Menteri ini diundangkan dan selesai pada akhir Desember 2014.

(-)