For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 87 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 87 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan

Also known as: Permen PANRB 87/2020 · Permen PANRB No. 87 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 87 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:23 Desember 2020Publication Date:21 Desember 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Analis Kebencanaan
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date23 Desember 2020
Publication Date21 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS di bidang analisis kebencanaan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Definisi Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan istilah-istilah terkait.
  2. Kedudukan dan tanggung jawab Analis Kebencanaan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis kebencanaan pada Instansi Pemerintah.
  3. Kategori dan jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan, yang termasuk dalam kategori keahlian dan terdiri atas jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.
  4. Tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan, yaitu melaksanakan Analisis Kebencanaan yang meliputi penyiapan bahan substansi teknis pengaturan bidang kebencanaan, perencanaan analisis bidang kebencanaan, pelaksanaan analisis bidang kebencanaan, pemantauan dan evaluasi, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
  5. Unsur dan sub-unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan yang dapat dinilai Angka Kreditnya.
  6. Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sesuai dengan jenjang jabatannya.
  7. Persyaratan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi.
  8. Penilaian kinerja Analis Kebencanaan berdasarkan SKP dan perilaku kerja.
  9. Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (PAK).
  10. Kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan.
  11. Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan.
  12. Kompetensi Analis Kebencanaan yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
  13. Pemberhentian dari jabatan.
  14. Tugas Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan.
  15. Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)