Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS di bidang analisis kebencanaan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Definisi Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan istilah-istilah terkait.
- Kedudukan dan tanggung jawab Analis Kebencanaan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis kebencanaan pada Instansi Pemerintah.
- Kategori dan jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan, yang termasuk dalam kategori keahlian dan terdiri atas jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.
- Tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan, yaitu melaksanakan Analisis Kebencanaan yang meliputi penyiapan bahan substansi teknis pengaturan bidang kebencanaan, perencanaan analisis bidang kebencanaan, pelaksanaan analisis bidang kebencanaan, pemantauan dan evaluasi, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
- Unsur dan sub-unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan yang dapat dinilai Angka Kreditnya.
- Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sesuai dengan jenjang jabatannya.
- Persyaratan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi.
- Penilaian kinerja Analis Kebencanaan berdasarkan SKP dan perilaku kerja.
- Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (PAK).
- Kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan.
- Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan.
- Kompetensi Analis Kebencanaan yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
- Pemberhentian dari jabatan.
- Tugas Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan.
- Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan.