For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan

Also known as: Permen PANRB 7/2024 · Permen PANRB No. 7 Tahun 2024 · Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2024Publication Date:16 Juli 2024
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date07 Agustus 2024
Publication Date16 Juli 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 87 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1588) 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1589)

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan, yang meliputi Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan. Latar belakang penetapan ini adalah untuk transformasi tata kelola jabatan fungsional, mendukung sistem organisasi yang lincah dan dinamis, serta pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bidang kebencanaan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tanggung jawab, klasifikasi, kategori, dan jenjang Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan. Analis Kebencanaan bertugas melaksanakan analisis penanggulangan bencana, sementara Pranata Kebencanaan bertugas melaksanakan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana. Ruang lingkup kegiatan Analis Kebencanaan meliputi analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, penyuluhan kebencanaan, dan pengembangan strategi kebencanaan. Ruang lingkup kegiatan Pranata Kebencanaan meliputi teknis kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan.

Peraturan ini juga mengatur kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan, yang dihitung berdasarkan indeks risiko bencana, jumlah populasi penduduk, dan luas wilayah. Pengangkatan dalam jabatan fungsional ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, atau promosi. Persyaratan pengangkatan meliputi status PNS, integritas dan moralitas yang baik, kesehatan jasmani dan rohani, serta ijazah yang sesuai.

Selain itu, peraturan ini mengatur pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, dan kenaikan pangkat Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan. Instansi pembina Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana. Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan wajib memiliki organisasi profesi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PPK melakukan penyesuaian nomenklatur Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dengan ketentuan: a. Pejabat Fungsional Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Pertama; b. Pejabat Fungsional Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Muda; dan c. Pejabat Fungsional Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Madya. 2. Penyesuaian nomenklatur dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 3. Angka Kredit yang telah diperoleh dari Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana ditetapkan sebagai Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sesuai dengan jenjang jabatan. 4. Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana yang telah mendapatkan persetujuan Menteri, ditetapkan sebagai kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan.

(-)