For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya

Also known as: Permen PANRB 28/2013 · Permen PANRB No. 28 Tahun 2013 · Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:5 November 2013Publication Date:14 Agustus 2013
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date05 November 2013
Publication Date14 Agustus 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 41/KEP/M.PAN/4/2003 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya. Latar belakang peraturan ini adalah adanya kekurangan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 41/KEP/M.PAN/4/2003 yang belum dapat menampung perkembangan di bidang pelayanan pengelolaan alat elektromedik.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terkini. Peraturan ini menetapkan bahwa Instansi Pembina jabatan fungsional Teknisi Elektromedis adalah Kementerian Kesehatan, yang bertugas melakukan pembinaan meliputi penyusunan ketentuan pelaksanaan dan teknis, pedoman formasi, standar kompetensi, pengkajian tunjangan, sosialisasi, penyusunan kurikulum pelatihan, penyelenggaraan pelatihan, pengembangan sistem informasi, fasilitasi pelaksanaan jabatan fungsional, pembentukan organisasi profesi, penyusunan etika profesi, serta monitoring dan evaluasi.

Peraturan ini juga mengatur jenjang jabatan dan pangkat Teknisi Elektromedis, yang terdiri dari Teknisi Elektromedis Terampil (Pelaksana, Pelaksana Lanjutan, Penyelia) dan Teknisi Elektromedis Ahli (Pertama, Muda, Madya). Tugas pokok Teknisi Elektromedis adalah melakukan kegiatan pelayanan pengelolaan alat elektromedik yang meliputi persiapan, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi. Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya meliputi pendidikan, pelayanan pengelolaan alat elektromedik, pengembangan profesi, dan penunjang tugas Teknisi Elektromedis.

Peraturan ini juga mengatur tentang penilaian dan penetapan angka kredit, pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, Tim Penilai Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis, dan pejabat yang mengusulkan penetapan angka kredit. Selain itu, diatur pula mengenai pengangkatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan, serta penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan angka kredit.

(-)

(-)