For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya

Also known as: Permen PANRB 13/2013 · Permen PANRB No. 13 Tahun 2013 · Permen PANRB Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:7 Maret 2013Publication Date:18 Februari 2013
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date07 Maret 2013
Publication Date18 Februari 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya. Latar belakangnya adalah pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang kesehatan kerja.

Ketentuan Substansial:

Jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja termasuk dalam rumpun kesehatan dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kesehatan kerja pada unit organisasi lingkup kesehatan kerja pada instansi pemerintah. Tugas pokoknya adalah melakukan kegiatan pembimbingan kesehatan kerja yang meliputi persiapan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi di bidang kesehatan kerja.

Kementerian Kesehatan adalah Instansi Pembina jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja. Jenjang jabatan Pembimbing Kesehatan Kerja terdiri dari Pembimbing Kesehatan Kerja Pertama, Muda, dan Madya, dengan pangkat dan golongan ruang yang sesuai. Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya meliputi pendidikan, upaya kesehatan kerja, pengembangan profesi, dan penunjang tugas.

Peraturan ini juga mengatur rincian kegiatan Pembimbing Kesehatan Kerja sesuai dengan jenjang jabatan, penilaian dan penetapan angka kredit, pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, Tim Penilai Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja, pejabat yang mengusulkan penetapan angka kredit, pengangkatan dalam jabatan, kompetensi, formasi, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, pemberhentian dari jabatan, penurunan jabatan, dan penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan angka kredit.

(-)

(-)