For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 68 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 68 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan

Also known as: Permen PANRB 68/2020 · Permen PANRB No. 68 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 68 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:20 Oktober 2020Publication Date:20 Oktober 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Analis Perdagangan
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date20 Oktober 2020
Publication Date20 Oktober 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 68 Tahun 2020 menetapkan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan. Latar belakang penetapan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan dan Tanggung Jawab: Analis Perdagangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perdagangan pada Instansi Pemerintah dan Perwakilan RI di luar negeri, bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan yang terkait.
  2. Klasifikasi Jabatan: Jabatan Fungsional Analis Perdagangan termasuk dalam klasifikasi asisten profesional yang berhubungan dengan keuangan dan penjualan.
  3. Kategori dan Jenjang Jabatan: Jabatan ini merupakan jabatan fungsional kategori keahlian, terdiri dari Analis Perdagangan Ahli Pertama hingga Ahli Utama.
  4. Tugas Jabatan: Melakukan analisis di bidang perdagangan, meliputi pembinaan, pengelolaan perizinan, pengelolaan ekspor impor, pengendalian harga, pemberdayaan konsumen, pengembangan promosi, pelayanan informasi, serta monitoring dan evaluasi.
  5. Unsur Kegiatan: Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya adalah analisis perdagangan, dengan sub-unsur meliputi pembinaan, pengelolaan perizinan, pengelolaan ekspor impor, pengendalian harga, pemberdayaan konsumen, pengembangan promosi, pelayanan informasi, serta monitoring dan evaluasi.
  6. Pengangkatan dalam Jabatan: Pengangkatan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur.
  7. Penilaian Kinerja: Penilaian kinerja Analis Perdagangan didasarkan pada SKP dan perilaku kerja, dengan target angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Tim Penilai Angka Kredit, kenaikan pangkat dan jabatan, kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, kompetensi, pemberhentian dari jabatan, pemindahan ke jabatan lain, larangan rangkap jabatan, tugas instansi pembina, dan organisasi profesi.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)