For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan

Also known as: Permen PANRB 8/2018 · Permen PANRB No. 8 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:31 Januari 2018Publication Date:26 Januari 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date31 Januari 2018
Publication Date26 Januari 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2014 yang mengatur tentang pengawasan perikanan bidang mutu hasil perikanan. Peraturan ini mengubah Keputusan pembebasan sementara bagi Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Kategori Keterampilan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, dan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perikanan tangkap, dikarenakan tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1872) dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Kategori Keterampilan.

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan. Jabatan ini termasuk dalam rumpun ilmu hayat dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Jabatan ini merupakan jabatan karier PNS. Jenjang jabatan fungsional ini terdiri dari Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Terampil, Mahir, dan Penyelia. Tugas jabatan ini meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pembinaan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan. Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya terdiri atas unsur utama (pendidikan, pelayanan teknis, pengembangan profesi) dan unsur penunjang. Pengangkatan ke dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi. PNS yang menduduki jabatan ini harus memenuhi standar kompetensi yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan pencapaian angka kredit setiap tahun. Instansi Pembina jabatan ini adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.

1. Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Kategori Keterampilan yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, diberhentikan sementara sebagai PNS, ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan, menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011, dinyatakan tetap berlaku. 2. PNS dengan pendidikan SMA/Sederajat yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya wajib memiliki ijazah paling rendah Diploma II (D II) bidang perikanan dan/atau kelautan, biologi, kimia, teknologi/ilmu pangan, dan ilmu gizi paling lama 5 (lima) tahun sejak disesuaikan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.

(-)