Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan. Jabatan ini termasuk dalam rumpun ilmu hayat dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Jabatan ini merupakan jabatan karier PNS. Jenjang jabatan fungsional ini terdiri dari Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Terampil, Mahir, dan Penyelia. Tugas jabatan ini meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pembinaan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan. Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya terdiri atas unsur utama (pendidikan, pelayanan teknis, pengembangan profesi) dan unsur penunjang. Pengangkatan ke dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi. PNS yang menduduki jabatan ini harus memenuhi standar kompetensi yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan pencapaian angka kredit setiap tahun. Instansi Pembina jabatan ini adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.