For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/12/M.PAN/3/2006 Tahun 2006

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/12/M.PAN/3/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/04/M.PAN/1/2004 tentang Jabatan Fungsional Fisioterapis dan Angka Kreditnya

Also known as: Permen PANRB PER/12/M.PAN/3/2006 · Permen PANRB No. PER/12/M.PAN/3/2006

Status:
Active
Effective Date:29 Maret 2006Publication Date:29 Maret 2006
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePerubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/04/M.PAN/1/2004 tentang Jabatan Fungsional Fisioterapis dan Angka Kreditnya
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date29 Maret 2006
Publication Date29 Maret 2006
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/04/M.PAN/1/2004 tentang Jabatan Fungsional Fisioterapis dan Angka Kreditnya.

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan jabatan fungsional Fisioterapis di instansi pusat dan daerah. Perubahan ini mencakup persyaratan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan Fisioterapis tingkat terampil dan ahli. Untuk tingkat terampil, PNS harus memiliki ijazah Diploma III/Akademi Fisioterapi, pangkat minimal Pengatur golongan ruang II/c, dan penilaian kerja minimal baik dalam satu tahun terakhir. Untuk tingkat ahli, PNS harus memiliki ijazah minimal Sarjana (S1)/Diploma IV Fisioterapi, pangkat minimal Penata Muda golongan ruang III/a, dan penilaian kerja minimal baik dalam satu tahun terakhir. Penetapan jenjang jabatan didasarkan pada jumlah angka kredit yang diperoleh dari unsur utama dan penunjang.

(-)

(-)