For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pranata Siaran

Also known as: Permen PANRB 30/2017 · Permen PANRB No. 30 Tahun 2017 · Permen PANRB Nomor 30 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:27 November 2017Publication Date:6 November 2017
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Pranata Siaran
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date27 November 2017
Publication Date06 November 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 129/MENPAN/1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Andalan Siaran. 2. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 130/MENPAN/1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Adikara Siaran.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pranata Siaran. Latar belakangnya adalah bahwa ketentuan mengenai Jabatan Fungsional Andalan Siaran dan Jabatan Fungsional Adikara Siaran sudah tidak sesuai dengan perkembangan tugas di bidang produksi, penyiaran, dan layanan media baru. Tujuan ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja organisasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Kedudukan dan Tugas:** Pranata Siaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang produksi, penyiaran, dan layanan media baru pada media Radio dan Televisi di lingkungan RRI dan TVRI. Tugas jabatan Pranata Siaran adalah melakukan kegiatan produksi, penyiaran, dan layanan media baru. 2. **Kategori dan Jenjang Jabatan:** Jabatan Fungsional Pranata Siaran termasuk dalam kategori jabatan fungsional keahlian, dengan jenjang dari Pranata Siaran Ahli Pertama hingga Pranata Siaran Ahli Madya. 3. **Unsur Kegiatan:** Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya terdiri atas unsur utama (pendidikan, produksi/penyiaran/layanan media baru, pengembangan profesi) dan unsur penunjang. 4. **Pengangkatan dalam Jabatan:** Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi. 5. **Kompetensi:** PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pranata Siaran harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan, meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural. 6. **Penilaian Kinerja:** Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pranata Siaran dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan unit/organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, manfaat, dan perilaku PNS. Pranata Siaran wajib mengumpulkan angka kredit setiap tahunnya. 7. **Instansi Pembina:** Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Siaran, yang bertanggung jawab untuk menjamin standar kualitas dan profesionalitas jabatan.

1. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Adikara Siaran Madya dan Adikara Siaran Utama Muda, dan Andalan Siaran Madya dan Andalan Siaran Utama Muda dengan Pendidikan Non Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran Ahli Madya. 2. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Adikara Siaran Madya dan Adikara Siaran Utama Muda, dan Andalan Siaran Madya dan Andalan Siaran Utama Muda, dengan Pendidikan Non Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) tidak dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. 3. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Adikara Siaran Madya dan Adikara Siaran Utama Muda, dan Andalan Siaran Madya dan Andalan Siaran Utama Muda yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) yang memiliki pangkat Pembina, golongan ruang IV/a dan pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, setiap tahun wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan produksi, penyiaran dan layanan media baru dan pengembangan profesi. 5. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) melaksanakan tugas jabatan Pranata Siaran Ahli Madya tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 6. Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 129/ ΜΕΝΡΑΝ/1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Andalan Siaran dan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 130/MENPAN/1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Adikara Siaran. 7. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Peraturan yang merupakan ketentuan pelaksanaan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 129/ MENPAN/1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Andalan Siaran dan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 130/MENPAN/1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Adikara Siaran, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)