Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial sebagai jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pembinaan, pengembangan, dan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun hukum dan peradilan dan merupakan jabatan karier PNS. Jenjang jabatan terdiri dari Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
Tugas utama Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial adalah melakukan pembinaan, pengembangan, dan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Unsur kegiatan yang dinilai Angka Kreditnya meliputi penyusunan peta hubungan industrial, perencanaan pembinaan, penyusunan data atau profil pendukung, pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan, penyelenggaraan layanan, penanganan unjuk rasa, pembuatan materi penyebarluasan informasi, penyusunan reviu atau evaluasi pembinaan, pengembangan sistem dan jejaring, penyusunan evaluasi teknis, penyusunan rumusan teknis bahan kebijakan, pelaksanaan mediasi, pelaksanaan mediasi pencegahan mogok kerja, pelaksanaan tindak lanjut penyelesaian perselisihan, dan penyelesaian kasus hubungan industrial.
Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi. PNS yang diangkat dalam jabatan ini wajib dilantik dan diambil sumpah/janji. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja. Peraturan ini juga mengatur mengenai penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan pangkat dan jabatan, kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional, kompetensi, pemberhentian dari jabatan, pemindahan ke dalam jabatan lain, larangan rangkap jabatan, tugas instansi pembina, dan organisasi profesi.