Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan yang terdiri dari Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jabatan-jabatan ini merupakan jabatan karier PNS.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan transformasi tata kelola jabatan fungsional, mendukung sistem organisasi yang lincah dan dinamis, serta mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme PNS di bidang ketenagakerjaan.
Ketentuan Substansial:
- Kedudukan dan Tanggung Jawab: Setiap jabatan fungsional memiliki kedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidangnya masing-masing pada Instansi Pemerintah dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan.
- Klasifikasi dan Jenjang Jabatan: Jabatan-jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun yang berbeda dan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian dengan jenjang jabatan yang terdiri dari Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
- Tugas Jabatan: Masing-masing jabatan memiliki tugas spesifik, seperti Analis Ketenagakerjaan melaksanakan analisis bidang ketenagakerjaan, Instruktur melaksanakan pelatihan dan pengembangan pelatihan kerja, Pengantar Kerja melaksanakan pelayanan antar kerja, Mediator Hubungan Industrial melaksanakan kegiatan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, Pengawas Ketenagakerjaan melaksanakan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan, dan Penguji K3 melaksanakan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja.
- Kebutuhan PNS: Penetapan kebutuhan PNS dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator yang berbeda untuk setiap jabatan.
- Pengangkatan dan Pemberhentian: Pengangkatan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur. Pemberhentian dapat terjadi karena mengundurkan diri, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan, ditugaskan pada jabatan pimpinan tinggi, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.
- Pengelolaan Kinerja dan Pengembangan Kompetensi: Pengelolaan kinerja meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan tindak lanjut evaluasi kinerja. Pengembangan kompetensi wajib memenuhi standar kompetensi jabatan.
- Instansi Pembina: Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan merupakan instansi pembina Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan.
- Organisasi Profesi: Setiap Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan harus memiliki organisasi profesi.