Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan. Jabatan ini bertujuan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pengawasan ketenagakerjaan.
- Kedudukan dan Tanggung Jawab: Pengawas Ketenagakerjaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan ketenagakerjaan pada Instansi Pemerintah dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas yang terkait.
- Tugas Jabatan: Melaksanakan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan.
- Unsur Kegiatan: Terdiri dari pembinaan, pemeriksaan, pengujian norma ketenagakerjaan, penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan.
- Jenjang Jabatan: Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan terdiri dari Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
- Pengangkatan Jabatan: Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi. Persyaratan meliputi status PNS, integritas, kesehatan, ijazah sesuai bidang, dan prestasi kerja baik.
- Penilaian Kinerja: Penilaian kinerja Pengawas Ketenagakerjaan dilakukan berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kinerja. Target Angka Kredit ditetapkan setiap tahun dengan jumlah minimal yang berbeda untuk setiap jenjang jabatan.
- Organisasi Profesi: Setiap Pengawas Ketenagakerjaan wajib menjadi anggota Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia (APKI) yang bertugas menyusun kode etik dan memberikan advokasi.