For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Angka Kreditnya

Also known as: Permen PANRB 19/2010 · Permen PANRB No. 19 Tahun 2010 · Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:10 November 2010Publication Date:10 November 2010
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Angka Kreditnya
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date10 November 2010
Publication Date10 November 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 35/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Angka Kreditnya. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk membina karier dan meningkatkan kualitas serta profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas Pengawasan Ketenagakerjaan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Definisi dan Ruang Lingkup:** Menjelaskan definisi jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, Pengawas Ketenagakerjaan, Pengawasan Ketenagakerjaan, dan istilah-istilah lain yang relevan. 2. **Kedudukan dan Tugas Pokok:** Menetapkan bahwa Pengawas Ketenagakerjaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada unit organisasi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pada instansi pemerintah, dengan tugas pokok melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan serta pembinaan dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan. 3. **Instansi Pembina:** Menunjuk Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, dengan kewajiban menyusun petunjuk teknis, mengembangkan standar, menyusun pedoman formasi, menetapkan standar kompetensi, mengusulkan tunjangan, melakukan sosialisasi, menyusun kurikulum pelatihan, mengembangkan sistem informasi, memfasilitasi pelaksanaan jabatan fungsional, memfasilitasi pembentukan organisasi profesi, serta melakukan monitoring dan evaluasi. 4. **Unsur dan Sub Unsur Kegiatan:** Merinci unsur dan sub unsur kegiatan yang diakui angka kreditnya, meliputi pendidikan, pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan, pembinaan dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan, pengembangan profesi pengawas ketenagakerjaan, dan penunjang kegiatan pengawas ketenagakerjaan. 5. **Jenjang Jabatan dan Pangkat:** Menetapkan jenjang jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu Pengawas Ketenagakerjaan Pertama, Muda, dan Madya, beserta jenjang pangkat dan golongan ruang yang sesuai. 6. **Rincian Kegiatan dan Unsur yang Dinilai:** Merinci kegiatan Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan jenjang jabatan, serta unsur-unsur yang dinilai dalam memberikan angka kredit. 7. **Penilaian dan Penetapan Angka Kredit:** Mengatur tentang penilaian dan penetapan angka kredit, termasuk kewajiban Pengawas Ketenagakerjaan untuk mencatat dan mengusulkan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) setiap tahun. 8. **Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit dan Tim Penilai:** Menetapkan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, serta pembentukan Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Pengawas Ketenagakerjaan. 9. **Pengangkatan dalam Jabatan:** Mengatur syarat-syarat pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pengawas Ketenagakerjaan, termasuk persyaratan ijazah, pangkat, pendidikan dan latihan fungsional, penilaian prestasi kerja, dan surat penunjukan sebagai pengawas ketenagakerjaan. 10. **Formasi Jabatan:** Mengatur formasi jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah, dengan mempertimbangkan objek pengawasan ketenagakerjaan dan persebaran geografis perusahaan/tempat kerja. 11. **Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali, dan Pemberhentian:** Mengatur kondisi-kondisi pembebasan sementara dari jabatan, pengangkatan kembali dalam jabatan, dan pemberhentian dari jabatan Pengawas Ketenagakerjaan.

1. Pegawai Negeri Sipil yang belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang menduduki jabatan Pengawas Ketenagakerjaan Pelaksana Lanjutan atau Penyelia diangkat dalam jabatan Pengawas Ketenagakerjaan Pertama atau Pengawas Ketenagakerjaan Muda dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki. 2. Kenaikan jabatan atau kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setinggi-tingginya pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d. 3. Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diangkat dalam jabatan Pengawas Ketenagakerjaan Madya pangkat pembina golongan ruang IV/a, apabila telah memperoleh ijazah Sarjana S1/Diploma IV yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan.

(-)