Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Angka Kreditnya. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk membina karier dan meningkatkan kualitas serta profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas Pengawasan Ketenagakerjaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Definisi dan Ruang Lingkup:** Menjelaskan definisi jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, Pengawas Ketenagakerjaan, Pengawasan Ketenagakerjaan, dan istilah-istilah lain yang relevan.
2. **Kedudukan dan Tugas Pokok:** Menetapkan bahwa Pengawas Ketenagakerjaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada unit organisasi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pada instansi pemerintah, dengan tugas pokok melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan serta pembinaan dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan.
3. **Instansi Pembina:** Menunjuk Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, dengan kewajiban menyusun petunjuk teknis, mengembangkan standar, menyusun pedoman formasi, menetapkan standar kompetensi, mengusulkan tunjangan, melakukan sosialisasi, menyusun kurikulum pelatihan, mengembangkan sistem informasi, memfasilitasi pelaksanaan jabatan fungsional, memfasilitasi pembentukan organisasi profesi, serta melakukan monitoring dan evaluasi.
4. **Unsur dan Sub Unsur Kegiatan:** Merinci unsur dan sub unsur kegiatan yang diakui angka kreditnya, meliputi pendidikan, pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan, pembinaan dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan, pengembangan profesi pengawas ketenagakerjaan, dan penunjang kegiatan pengawas ketenagakerjaan.
5. **Jenjang Jabatan dan Pangkat:** Menetapkan jenjang jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu Pengawas Ketenagakerjaan Pertama, Muda, dan Madya, beserta jenjang pangkat dan golongan ruang yang sesuai.
6. **Rincian Kegiatan dan Unsur yang Dinilai:** Merinci kegiatan Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan jenjang jabatan, serta unsur-unsur yang dinilai dalam memberikan angka kredit.
7. **Penilaian dan Penetapan Angka Kredit:** Mengatur tentang penilaian dan penetapan angka kredit, termasuk kewajiban Pengawas Ketenagakerjaan untuk mencatat dan mengusulkan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) setiap tahun.
8. **Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit dan Tim Penilai:** Menetapkan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, serta pembentukan Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Pengawas Ketenagakerjaan.
9. **Pengangkatan dalam Jabatan:** Mengatur syarat-syarat pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pengawas Ketenagakerjaan, termasuk persyaratan ijazah, pangkat, pendidikan dan latihan fungsional, penilaian prestasi kerja, dan surat penunjukan sebagai pengawas ketenagakerjaan.
10. **Formasi Jabatan:** Mengatur formasi jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah, dengan mempertimbangkan objek pengawasan ketenagakerjaan dan persebaran geografis perusahaan/tempat kerja.
11. **Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali, dan Pemberhentian:** Mengatur kondisi-kondisi pembebasan sementara dari jabatan, pengangkatan kembali dalam jabatan, dan pemberhentian dari jabatan Pengawas Ketenagakerjaan.