Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (Penyuluh KB) sebagai jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan, serta merupakan jabatan karier PNS. Penyuluh KB berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana pada Instansi Pembina dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas yang terkait. Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB meliputi penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi, dengan persyaratan tertentu seperti status PNS, integritas, kesehatan, ijazah sesuai bidang, dan nilai prestasi kerja baik. Penilaian kinerja Penyuluh KB dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target Angka Kredit minimal yang harus dicapai setiap tahun. Peraturan ini juga mengatur kenaikan pangkat dan jabatan, kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB, kompetensi, pemberhentian dari jabatan, pemindahan dalam jabatan lain, larangan rangkap jabatan, tugas Instansi Pembina, dan organisasi profesi.