on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Penata Anestesi
Also known as: Permen PANRB 11/2017 · Permen PANRB No. 11 Tahun 2017 · Permen PANRB Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Penata Anestesi sebagai bagian dari upaya pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bidang pelayanan anestesi. Jabatan ini termasuk dalam rumpun kesehatan dan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian yang memiliki jenjang dari Penata Anestesi Ahli Pertama hingga Ahli Madya.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Jabatan Fungsional Penata Anestesi bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan profesionalisme PNS yang bertugas dalam pelayanan anestesi.
Ketentuan Substansial: