For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Penata Anestesi

Also known as: Permen PANRB 11/2017 · Permen PANRB No. 11 Tahun 2017 · Permen PANRB Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:4 April 2017Publication Date:29 Maret 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelayanan KesehatanAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Penata Anestesi
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date04 April 2017
Publication Date29 Maret 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Penata Anestesi sebagai bagian dari upaya pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bidang pelayanan anestesi. Jabatan ini termasuk dalam rumpun kesehatan dan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian yang memiliki jenjang dari Penata Anestesi Ahli Pertama hingga Ahli Madya.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Jabatan Fungsional Penata Anestesi bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan profesionalisme PNS yang bertugas dalam pelayanan anestesi.

Ketentuan Substansial:

  • Tugas Jabatan: Melakukan pelayanan asuhan kepenataan anestesi dan/atau membantu pelayanan anestesi.
  • Unsur Kegiatan: Terdiri dari unsur utama (pendidikan, pelayanan asuhan kepenataan anestesi, dan pengembangan profesi) dan unsur penunjang (pengajaran, seminar, organisasi profesi, tim penilai, penghargaan, dan perolehan gelar).
  • Uraian Kegiatan: Rincian tugas jabatan disesuaikan dengan jenjang jabatan, meliputi kegiatan praanestesi, intraanestesi, dan pascaanestesi.
  • Pengangkatan Jabatan: Pengangkatan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau penyesuaian (inpassing) dengan persyaratan tertentu.
  • Kompetensi: Penata Anestesi harus memenuhi standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
  • Penilaian Kinerja: Dilakukan berdasarkan pencapaian Angka Kredit setiap tahun, yang digunakan sebagai syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
  • Instansi Pembina: Kementerian Kesehatan bertanggung jawab sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Penata Anestesi.

(-)

(-)