For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi

Also known as: Permen PANRB 56/2020 · Permen PANRB No. 56 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 56 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:27 Juli 2020Publication Date:27 Juli 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date27 Juli 2020
Publication Date27 Juli 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Latar belakang penetapan jabatan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS di bidang pemeriksaan PBK, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.

Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK memiliki tugas melakukan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan di bidang PBK dan Sistem Resi Gudang (SRG), serta pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengembangan, serta fasilitasi substansi di bidang PBK, SRG, dan Pasar Lelang Komoditas (PLK). Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan dan merupakan jabatan karier PNS.

Jenjang jabatan Pemeriksa PBK terdiri dari Pemeriksa PBK Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Unsur kegiatan tugas Pemeriksa PBK yang dinilai Angka Kreditnya meliputi pemeriksaan PBK, SRG, dan PLK, dengan sub-unsur kegiatan berupa pemeriksaan; penyidikan dan penindakan; pengaturan, pembinaan dan pengembangan PBK, SRG, dan PLK; serta fasilitasi Substansi PBK, SRG, dan PLK.

PNS dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi. Peraturan ini juga mengatur mengenai penilaian kinerja Pemeriksa PBK yang meliputi SKP dan Perilaku Kerja, serta kenaikan pangkat dan jabatan.

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, yang bertugas untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. Pemeriksa PBK wajib memiliki organisasi profesi yang bertugas menyusun kode etik dan kode perilaku profesi, memberikan advokasi, serta memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui penyesuaian/inpassing dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Pembentukan organisasi profesi dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

(-)