on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
Also known as: Permen PANRB 67/2020 · Permen PANRB No. 67 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 67 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan. Jabatan ini memiliki tugas melaksanakan analisis penyelidikan, pembelaan, dan advokasi hukum dalam rangka pelindungan dan pengamanan perdagangan.
Latar Belakang dan Tujuan:
Pembentukan jabatan ini bertujuan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS di bidang analisis penyelidikan, pembelaan, dan advokasi hukum guna pelindungan dan pengamanan perdagangan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi. Peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan jabatan fungsional.
Ketentuan Substansial:
Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan merupakan jabatan karier PNS yang termasuk dalam klasifikasi/rumpun hukum dan peradilan. Jabatan ini termasuk kategori keahlian dengan jenjang dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama. Tugas jabatan meliputi penyelidikan pelindungan perdagangan internasional, pembelaan hambatan perdagangan ekspor, dan advokasi hukum. Unsur kegiatan terdiri dari penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan dan antidumping/subsidi, pembelaan hambatan ekspor (persiapan, penanganan, tindak lanjut), serta advokasi hukum (litigasi dan nonlitigasi).
PNS yang diangkat pertama kali dalam jabatan ini wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan paling lama 3 (tiga) tahun.