For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut

Also known as: Permen PANRB 37/2019 · Permen PANRB No. 37 Tahun 2019 · Permen PANRB Nomor 37 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2019Publication Date:29 Desember 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date31 Desember 2019
Publication Date29 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut. Latar belakang penetapan jabatan ini adalah untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang Kesehatan Gigi dan Mulut serta untuk meningkatkan kinerja organisasi. Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut termasuk dalam klasifikasi/rumpun kesehatan dan merupakan jabatan karier PNS. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kedudukan dan Tanggung Jawab:** Terapis Gigi dan Mulut berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pemerintah, bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan. 2. **Kategori dan Jenjang Jabatan:** Jabatan ini terdiri dari kategori keterampilan (Terampil, Mahir, Penyelia) dan kategori keahlian (Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya). 3. **Tugas Jabatan:** Melakukan kegiatan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut yang meliputi persiapan pelayanan dan pelaksanaan pelayanan. 4. **Unsur Kegiatan:** Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut, meliputi persiapan dan pelaksanaan pelayanan. 5. **Pengangkatan dalam Jabatan:** Melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi, dengan persyaratan yang telah ditentukan. 6. **Penilaian Kinerja:** Berdasarkan SKP dan Perilaku Kerja, dengan target angka kredit yang telah ditetapkan. Peraturan ini juga mengatur mengenai penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan pangkat dan jabatan, kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional, kompetensi, pemberhentian dari jabatan, tugas instansi pembina, organisasi profesi, dan ketentuan lain-lain.

1. Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Keputusan pembebasan sementara bagi Perawat Gigi karena tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang bersangkutan diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Perawat Gigi. 2. Keputusan pembebasan sementara bagi Perawat Gigi yang disebabkan karena dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat; diberhentikan sementara sebagai PNS; ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut; cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya, dinyatakan tetap berlaku. 3. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Perawat Gigi kategori keterampilan dilakukan penyesuaian jabatan, sebagai berikut: Jabatan Fungsional Perawat Gigi Terampil disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut Terampil; Jabatan Fungsional Perawat Gigi Mahir disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut Mahir; dan Jabatan Fungsional Perawat Gigi Penyelia disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut Ahli Penyelia. 4. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Perawat Gigi kategori keahlian dilakukan penyesuaian jabatan, sebagai berikut: Jabatan Fungsional Perawat Gigi Pertama disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama; Jabatan Fungsional Perawat Gigi Muda disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda; dan Jabatan Fungsional Perawat Gigi Madya disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya.

(-)