Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut. Latar belakang penetapan jabatan ini adalah untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang Kesehatan Gigi dan Mulut serta untuk meningkatkan kinerja organisasi. Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut termasuk dalam klasifikasi/rumpun kesehatan dan merupakan jabatan karier PNS.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kedudukan dan Tanggung Jawab:** Terapis Gigi dan Mulut berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pemerintah, bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan.
2. **Kategori dan Jenjang Jabatan:** Jabatan ini terdiri dari kategori keterampilan (Terampil, Mahir, Penyelia) dan kategori keahlian (Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya).
3. **Tugas Jabatan:** Melakukan kegiatan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut yang meliputi persiapan pelayanan dan pelaksanaan pelayanan.
4. **Unsur Kegiatan:** Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut, meliputi persiapan dan pelaksanaan pelayanan.
5. **Pengangkatan dalam Jabatan:** Melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi, dengan persyaratan yang telah ditentukan.
6. **Penilaian Kinerja:** Berdasarkan SKP dan Perilaku Kerja, dengan target angka kredit yang telah ditetapkan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan pangkat dan jabatan, kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional, kompetensi, pemberhentian dari jabatan, tugas instansi pembina, organisasi profesi, dan ketentuan lain-lain.